Konflik yang melanda Partai Kebangkitan Bangsa memasuki babak “semi final”, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edy sebagai Sekretaris Jenderal dengan sendirinya kini komposisi struktur kepengurusan DPP PKB kembali ke pangkuan cak imin dan LE, meski upaya hukum terakhir di Mahkamah Agung melalui kasasi sedang diajukan oleh kelompok yang belum puas, alangkah indahnya jika momen ini dijadikan sebagai ajang rekonsiliasi (ruju’ ilal haq) tentu butuh upaya sungguh-sungguh berbuat lebih banyak untuk kebesaran partai dan menjadi garda terdepan kebangkitan bangsa.
Bersatulah Partaiku, Bangkitlah Bangsaku…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar